| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Sukabumi segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan amarnya berbunyi sebagai berikut;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, merubah nama orangtua Pemohon yang pada Akta Nikah orangtua Pemohon yang sebelumnya tertulis Almarhum Ahmad bin Mamad dan Almarhumah Djuarsih binti Emir menjadi Almarhum Achmad bin H. Sukarna dan Almarhumah Hj. Juariah binti Emir ;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|