| Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Sukabumi, cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut;
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Menyatakan Pemohon (Verrawatiningsih binti Iyus Wijaya) adalah wali dari anak yang bernama:
a. Davian Aqmal Riyadi, NIK. 3174101911111015, laki-laki, lahir di Sukabumi, tanggal 19 November 2011;
b. Muhammad Arfan Fauzan, NIK. 3174100605190004, laki-laki, lahir di Jakarta, tanggal 06 Mei 2019;
3. Menetapkan Pemohon (Verrawatiningsih binti Iyus Wijaya) untuk mewakili anak tersebut untuk melakukan perbuatan hukum tertentu atau mewakili anak tersebut untuk izin menjual hak waris yang menjadi bagian anak berupa tanah dengan luas 97 m2 (sembilan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Gang H. Tohir, RT.004, RW.001, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berupa Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik no.05722 atas nama Jayani dengan nomor sertifikat : 09.02.10.01.1.05722, dengan tanda-tanda batas telah terpasang sesuai dengan ketentuan PMNA/KBPN No.3 tahun 1997 di dalam dan di luar Pengadilan;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |