| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Menyatakan Pemohon (Dafa Walid Abdillah bin Abdulloh Idrus) adalah wali dari anak yang bernama:
a. Arbi Rahim Abdillah, NIK. 3272042404130005, laki-laki, lahir di Sukabumi, tanggal 24 April 2013;
3. Menetapkan Pemohon (Dafa Walid Abdillah bin Abdulloh Idrus) Untuk melakukan proses balik nama di Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan mewakili anak-anak tersebut untuk melakukan perbuatan hukum tertentu di dalam dan di luar Pengadilan;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
|