| Kuasa Hukum Pemohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Agus Muslim, S.H., M.Kn. | Siti Halimah Binti H. Achmad | | 2 | Agus Muslim, S.H., M.Kn. | Aep Saepudin Bin H. Achmad | | 3 | Agus Muslim, S.H., M.Kn. | Tati Supriati binti H. Achmad | | 4 | Agus Muslim, S.H., M.Kn. | Maman Suherman Bin H. Achmad | | 5 | Agus Muslim, S.H., M.Kn. | Eli Mulyasari binti H. Achmad | | 6 | Agus Muslim, S.H., M.Kn. | Evi Lestari binti H. Achmad | | 7 | Agus Muslim, S.H., M.Kn. | Muhamad Ilham Akmal bin H. Achmad | | 8 | Agus Muslim, S.H., M.Kn. | Musyafa Akbar Faisal bin H. Achmad |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Pewaris adalah:
- H. Achmad bin H. Sukarna, meninggal dunia pada hari Kamis, tanggal 11 Oktober 2012, di Sukabumi, beragama Islam, dengan tempat tinggal terakhir di Jalan Selaawi, RT. 017, RW. 004, Desa Warnasari, Kabupaten Sukabumi.
- Hj. Juariah binti Amir, meninggal dunia pada hari Rabu, tanggal 18 Juli 2019, di Sukabumi, beragama Islam, dengan tempat tinggal terakhir di Jalan Selaawi, RT. 017, RW. 004, Desa Warnasari, Kabupaten Sukabumi.
- Menetapkan bahwa Para Pemohon adalah ahli waris sah (ahli waris mustahak) dari Pewaris tersebut, yaitu:
- Siti Halimah binti H. Achmad, selaku Pemohon I (anak perempuan kandung).
- Aep Saepudin bin H. Achmad, selaku Pemohon II (anak laki-laki kandung).
- Tati Supriati binti H. Achmad, selaku Pemohon III (anak perempuan kandung).
- Maman Suherman bin H. Achmad, selaku Pemohon IV (sebagai anak laki-laki kandung).
- Eli Mulyasari binti H. Achmad, selaku Pemohon V (anak perempuan kandung).
- Evi Lestari binti H. Achmad, selaku Pemohon VI (anak perempuan kandung).
- Muhammad Ilham Akmal bin H. Achmad, selaku Pemohon VII (anak laki-laki kandung).
- Musyafa Akbar Faisal bin H. Achmad, selaku Pemohon VIII (anak laki-laki kandung).
- Menetapkan bahwa Penetapan Ahli Waris ini dipergunakan sebagai dasar hukum untuk keperluan administrasi, termasuk namun tidak terbatas pada:
- pengurusan peralihan hak atas tanah (balik nama sertipikat hak milik);
- pengurusan administrasi pertanahan pada Kantor Pertanahan;
- pembuatan akta notaris dan/atau akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
- serta keperluan hukum dan administrasi lainnya yang berkaitan dengan harta peninggalan Pewaris.
- Menyatakan bahwa harta peninggalan (tirkah) Pewaris adalah:
- Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 110, Nama Jalan/Persil Blok: Semplak, Surat Ukur tanggal 15-3-1983, No. 36/83, luas ±2.000 m?2;, atas nama H. Achmad S (dalam hal ini sama dengan Pewaris H. Achmad bin H. Sukarna), berlokasi di Desa Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
- Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1798, NIB 10.11.40.01.00708, Surat Ukur tanggal 16-11-2007, No. 1342/Sukalarang/2007, luas
±784 m?2;, atas nama H. Achmad, yang berlokasi di Desa Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
- Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1799, NIB 10.11.40.01.00709, Surat Ukur tanggal 16-11-2007, No. 1343/Sukalarang/2007, luas
±1412 m?2;, atas nama H. Achmad, yang berlokasi di Desa Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
- Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1935, NIB 10.11.40.01.02431, Surat Ukur tanggal 19-12-2007, No. 1479/Sukalarang/2007, luas
±736 m?2;, atas nama H. Achmad, yang berlokasi di Desa Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
- Menyatakan bahwa harta yang telah dihibahkan secara sah dan sempurna oleh Pewaris semasa hidupnya tidak termasuk dalam harta peninggalan (tirkah);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum H. Achmad bin H. Sukarna
dan Hj. Juariah binti Amir menurut Hukum Waris Islam;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini kepada Para Pemohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |