1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan almarhum Hendi Hernandi bin Asri telah meninggal dunia pada tanggal 25 Agustus 2012;
3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Hendi Hernandi bin Asri sebagai berikut:
a. Mimin Rusminah sebagai Ibu Kandung Hendi Hernandi bin Asri telah meninggal pada 02 November 2025;
b. Didi Rukmayadi bin Sarhoep (Pemohon) sebagai Paman kandung dari almarhum Hendi Hernandi bin Asri;
c. Hj. Yati Rusmiati binti Sarhoep (Termohon I) sebagai Bibi kandung dari almarhum Hendi Hernandi bin Asri;
d. Rukman bin Sarhoep (Termohon II) sebagai Paman kandung dari almarhum Hendi Hernandi bin Asri;
4. Biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
|