| Petitum |
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan Kewarisan dari Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan secara hukum bahwa M. SOLEH Bin H. ENUR telah meninggal dunia pada tanggal 10 Juni 2012;
3. Menetapkan secara hukum bahwa RUKIAH Binti AS’ARI telah meninggal dunia pada tanggal 7 Desember 2021;
4. Menetapkan secara hukum bahwa INA SUMINAR Binti M. SOLEH telah meninggal dunia pada tanggal 17 Agustus 2016;
5. Menetapkan Ahli Waris yang sah (mustahik) dari Almarhum M. SOLEH Bin H. ENUR dan Almarhumah RUKIAH Binti AS’ARI adalah 6 (enam) orang anak kandungnya, yaitu:
1) ADE SULAEMAN Bin M. SOLEH (Anak Kandung Laki-laki);
2) ANI ELISA Binti M. SOLEH (Anak Kandung Perempuan);
3) LILIS AISAH Binti M. SOLEH (Anak Kandung Perempuan);
4) RINRIN RIYANTI Binti M. SOLEH (Anak Kandung Perempuan);
5) MONITA SULASTRI Binti M. SOLEH (Anak Kandung Perempuan);
6) YOPI ANDRIANI Binti M. SOLEH (Anak Kandung Perempuan);
6. Menetapkan bahwa nama ROKI ROKIAH yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 352/Kelurahan Gunungpuyuh seluas 458 m?2; adalah orang yang sama dengan Almarhumah RUKIAH Binti AS’ARI (Ibu Kandung Penggugat dan Para Tergugat) guna keperluan proses balik nama / peralihan hak di Kantor Pertanahan (BPN) dan pengurusan administrasi keperdataan lainnya;
7. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR:
• Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Sukabumi berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|