| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Menyatakan Pemohon (Eem Suhaemi binti Aban Sabana) adalah wali dari anak yang bernama:
a. Aqila Hasanah Lubis, perempuan, lahir di Sukabumi, tanggal 23 Juni 2012;
3. Menetapkan Pemohon (Eem Suhaemi binti Aban Sabana) untuk mewakili anak tersebut untuk melakukan perbuatan hukum tertentu atau mewakili anak tersebut untuk izin menjual hak waris yang menjadi bagian anak berupa tanah dengan luas 11.143 m2 (sebelas ribu seratus empat puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, berupa Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik no.2312 atas nama Drs. Zulkarnaen dengan nomor sertifikat : 02.12.20.01.1.02312, dengan tanda-tanda batas terdiri dari patok besi di pasang di sudut-sudut batas memenuhi yang dimaksud dengan PMNA/KBPN No.3 tahun 1997 di dalam dan di luar Pengadilan;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
|